Ada satu berita di televisi yang bikin saya gemas dan geram sekali hari ini. Jadi ada sekelompok orang yang berunjuk rasa di Kedutaan Besar Arab Saudi. Orang-orang ini memiliki istri/anak/anggota keluarga yang dikirim menjadi TKI di Arab Saudi dan sebagian besar menjadi korban kekerasan, bahkan ada yang sampai meninggal. Saya kesal dan bosan sekali mendengar kabar sejenis, baik di televisi maupun di surat kabar. Bosan kenapa?
Begini. Saya sangat tidak setuju dengan program pemerintah yang menawarkan tenaga kerja Indonesia untuk dipekerjakan di luar negeri dengan upah yang murah. Sangat murah, bahkan, untuk standar pekerja di negeri tersebut. Udah gitu di luar negeri, diperlakukan semena-mena oleh majikannya. Ketika berusaha mempertahankan diri, malah ditangkap dan dihukum mati.
Ketika saya bilang, "Kenapa sih, pemerintah masih ngirimin orang kita buat kerja jadi TKI di luar negeri?" Ibu saya menjawab, "Ya, di negara sendiri mau kerja apalagi, Vien?"
Nah, itu dia.
Di negara sendiri udah ngga ada lowongan kerja bagi rakyatnya sendiri. Makanya mereka dijual ke luar negeri: pekerja skillful (untuk lahan pekerjaan tertentu ya?), mau bekerja dengan upah murah. Voila! Laku keras di negara-negara yang warga negaranya sendiri ogah dijadikan asisten rumah tangga (baca: pembantu). Toh semurah-murahnya upah mereka di sana, kalo dirupiahin bisa berjuta-juta. Orang-orang lugu itu tentu saja tergiur dengan penawaran demikian.
Padahal nyatanya, undang-undang negara kita terbukti sangat lemah mengatur bidang yang satu ini. Udah ngga usah disebutkan lagi berapa banyak kasus TKW yang disiksa dengan kejam, kabur, divonis hukuman mati karena membunuh majikan, ditelantarkan, dijadikan pekerja seks, dan diperlakukan secara tidak manusiawi di negeri orang.
Saya bukan anak hukum dan ngga hafal pasal-pasal maupun ngerti peraturan perundang-undangan di Indonesia. Saya hanya senang mendengar dan membaca berita. Dari berita, toh sudah banyak diberitakan kasus-kasus yang membuktikan betapa lemahnya penegakan hukum di Indonesia (ini ngga hanya berlaku untuk kasus TKW tentunya). Kalau saja pemerintah kita menerapkan undang-undang mengenai Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri, tentu kasus semacam ini bakal sedikit sekali angkanya. Misalnya, seharusnya pemerintah menetapkan upah minimum yang manusiawi untuk mereka, mengatur perlindungan hukum yang jelas bagi tenaga kerja itu jika terjadi penyiksaan atau perlakuan tidak menyenangkan dari majikan mereka, dan banyak lagi yang harus dibenahi oleh pemerintah.
Itu preventifnya. Tapi saya lebih setuju kalau program ini ditiadakan lagi, atau minimal semakin dikurangi kuotanya dari tahun ke tahun hingga akhirnya tidak perlu ada lagi.
Masalahnya sektor ketenagakerjaan ini merupakan salah satu penyumbang devisa terbanyak (dan termudah) bagi negara kita. Ya, memang. Tapi jika kita hanya memikirkan keuntungan materiil, apa bedanya kita dengan penjajahan Jepang dan Belanda dengan kerja rodi dan romusha-nya? Di mana hak warga negara Indonesia untuk mendapat perlindungan dan keamanan dari negaranya, tanah airnya sendiri?
Ironis sekali, ketika pemerintah sedang menjalankan pasal 27 Undang Undang Dasar yang mendukung hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, nyatanya negara mengesampingkan hak-hak kemanusiaan mereka sendiri dengan tidak memberlakukan peraturan hukum yang lebih tegas atas korban-korban penyiksaan itu.
Selain itu, kelemahan program ini adalah pada pembentukan mental para tenaga kerja itu. Mereka memang diberi pelatihan bahasa, keterampilan, dll sebagai persiapan untuk bekerja di negara tersebut; tetapi bagaimana dengan persiapan mental mereka? Bagaimanapun juga sebagian besar peserta program ini adalah wanita-wanita lugu dari desa yang tidak pernah menginjak negara lain, apalagi hidup di tengah-tengah kehidupan masyarakat yang luar biasa berbeda dari budayanya sendiri. Saya rasa program pembinaan yang mereka lewati tidak meng-cover topik ini. Tidak heran jika terjadi culture shock yang hebat yang melanda mereka di kemudian hari.
Sudahlah. Hentikan saja sektor penjualbelian tenaga manusia ini. Daripada kita membiarkan mereka ‘diperbudak’ di negara orang, mengapa tidak kita perkuat pembangunan negara kita sendiri saja? Proyek-proyek pembangunan di daerah juga akan membutuhkan tenaga kerja, dan dengan sendirinya tercipta lapangan kerja (contoh program2 Presiden Roosevelt yang berhasil membawa negaranya keluar dari The Great Depression dengan program pembangunan rel kereta api trans-negara bagian pada tahun 1940-an). Lagipula, kalau pemerintah bisa menyelenggarakan pelatihan-pelatihan semacam itu, mengapa tidak mereka adakan juga pelatihan2 semacam padat karya untuk masyarakat agar dapat survive dan membuka lapangan kerja mereka sendiri?
What a great Irony.
Ketika kita baru saja merayakan 62 tahun kemerdekaan negara kita secara gegap gempita, nyatanya kita belum juga terbebas dari penjajahan pemerintah atas warga negaranya sendiri.
(Setuju tidak setuju, harap comment!)